ARASYNEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya. Nantinya, nilai Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Disebutkan Menkeu, langkah strategis ini dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Menurut rencana, RUU Redenominasi akan rampung pada tahun 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, dikutip Ahad (9/11)
Kebijakan ini dianggap penting dilakukan demi efisiensi ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang Indonesia.
Redenominasi juga bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan memastikan kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
Tanggung jawab penyusunan RUU tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Tak hanya RUU Redenominasi, Kemenkeu juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya, yaitu RUU Perlelangan (target selesai 2026), RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan RUU Penilai (2025).
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu dan ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” dikatakan aturan tersebut.
Mengutip situs Bank Indonesia, redenominasi merupakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang yang dilakukan saat ekonomi nasional dalam kondisi stabil. Proses ini bertujuan memudahkan sistem akuntansi dan transaksi keuangan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi.
Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghapus beberapa angka nol pada nilai uang atau harga barang, sehingga penulisan menjadi lebih sederhana.
Wacana redenominasi rupiah sebenarnya bukan hal baru. Dalam catatan sejarah, Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 13 Desember 1965. Saat itu, pemerintah menerbitkan pecahan Rp1 baru yang setara dengan Rp1.000 uang lama, sebuah kebijakan drastis untuk menstabilkan ekonomi pasca inflasi tinggi.

Untuk diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Ini berbeda dengan sanering, yang berarti pemotongan nilai uang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Agenda utamanya adalah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan, yakni tahun 2026.
[]