KPK Menetapkan 3 Tersangka dalam OTT di Pekanbaru, Berikut Kronologisnya

ARASYNEWS.COM – 3 dari 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Sementara 7 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

3 orang tersebut yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Mereka jadi tersangka dari hasil pemeriksaan pada Rabu (5/11/2025) dan ditahan.

Adapun ketiganya memiliki peran masing-masing, baik sebagai pihak yang memerintahkan dan menerima uang yang disebut sebagai ‘jatah preman’ proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Dalam perkara ini, diterangkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, bahwa adanya permintaan awal fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek di enam UPT Jalan dan Jembatan pada lingkungan Dinas PUPR Riau oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.

Permintaan fee itu dibarengi ancaman mutasi terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan itu, kemudian atas arahan Kadis PUPR Arief Setiawan, naik menjadi 5 persen.

Nilai fee 5 persen tersebut berasal dari penambahan anggaran di Dinas PUPR tahun 2025.

“Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Jadi ada sekitar Rp 7 miliar,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).

Dijelaskan Johanis Tanak, diketahui kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.

Pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan.

“Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar,” kata Johanis Tanak.

Hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen.

Permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai “jatah preman”.

“Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan,” dikatakan Tanak.

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para Kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan.

Disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

“Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang,” kata Tanak.

Kemudian, FRY bergerak melakukan pengumpulan dana.

Pada Juli 2025, FRY mengumpulkan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut atas perintah MAS diberikan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam (DAN) sebesar Rp 1 miliar. DAN diketahui sebagai politisi PKB Riau yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau. Sisanya sebesar Rp 600 juta diberikan kepada kerabat MAS.

Pada Agustus dilakukan setoran kedua atas perintah DAN. Uang yang dikumpulkan FRY sebesar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 300 juta diberikan kepada sopir (driver) MAS. Kemudian senilai Rp 375 juta digunakan untuk proposal kegiatan perangkat daerah. Sementara sisanya Rp 300 juta disimpan oleh FRY.

Pada tahap ketiga, dilakukan pengepulan oleh Kepala UPT Jalan dan Jembatan III Dinas PUPR Riau, inisial EI pada November 2025. Uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1,25 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Gubernur AW melalui MAS sebesar Rp 450 juta. Sementara sisanya Rp 800 juta akan langsung diberikan kepada AW.

Sehingga total uang yang telah dikumpulkan sekitar Rp 4,05 miliar dari sebesar Rp 7 miliar.

Selanjutnya, pada Senin (3/11/2025), tim KPK lantas mengamankan MAS dan FRY serta 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Kantor Dinas PUPR Riau.

Adapun identitas kelima Kepala UPT tersebut, yakni Kepala UPT I inisial KA, Kepala UPT III inisial EI, Kepal UPT IV inisial LH, Kepala UPT V inisial BS dan Kepala UPT VI inisial RA.

Saat KPK mengamankan pihak-pihak tersebut dalam operasi OTT, ditemukan uang sebesar Rp 800 juta.

Usai mengamankan para pejabat Dinas PUPR, tim KPK lantas mencari keberadaan Gubernur AW dan Tata Maulana (TM) selaku orang kepercayaan Gubernur AW.

KPK melakukan pemberian dan berhasil mengamankan AW dari sebuah kafe di Kota Pekanbaru. Sementara TM diamankan di sekitar kafe tempat AW diamankan.

Tim KPK kemudian bergerak ke sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik Gubernur AW. Dari rumah itu, penyidik menemukan mata uang asing yakni 9.000 Poundsterling dan 3.000 Dollar AS (total sekitar Rp 800 juta jika dirupiahkan).

“Keseluruhan uang yang diamankan berjumlah sebesar Rp 1,6 miliar,” sebut Tanak.

Sementara, DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau yang dicari oleh penyidik, akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK di Jakarta pada Selasa (4/11/2025) sore kemarin.

Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e dan atau 12 f dan atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 4 November sampai 23 November 2025,” pungkas Tanak.

[]

You May Also Like