Uang Keluar Masuk di Rekening Bank akan Terhubung ke NIK dan Dipantau Pajak

ARASYNEWS.COM – Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru bagi pemilik rekening bank. Nantinya pemilik rekening akan terhubung dengan NIK (nomor induk kependudukan), dan ini nanti juga akan dipantau dirjen pajak.

Adapun ini nanti akan berlaku diterapkan mulai di hari perayaan ulang tahun kemerdekaan RI mulai 17 Agustus 2025.

Nantinya Bank Indonesia akan menerapkan sistem baru yang dinamai Payment ID.

Melalui sistem ini, setiap transaksi digital seperti rekening bank, dompet digital, pinjaman online, hingga QRIS akan terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuan diberlakukan ini buka hanya untuk menciptakan transparansi dan efisiensi. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, memerangi praktik judi online, serta mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Selain itu, Payment ID diklaim akan memudahkan penilaian kredit dan memperluas akses layanan keuangan formal.

Meski data transaksi bisa menjadi referensi perpajakan, akses terhadap data tersebut tetap membutuhkan persetujuan eksplisit dari pengguna, sehingga tidak berarti semua transaksi otomatis dikenai pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari visi besar Bank Indonesia dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, sebagai upaya membangun sistem keuangan nasional yang lebih tertata, aman, dan terintegrasi secara digital. []

You May Also Like