Bangunan Sekolah An Namiroh 3 Sudah Berdiri, Tapi Tidak Mengantongi Izin

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru kembali melayangkan surat peringatan ke pihak pengelola SD An-Namiroh 3 yang beralamat di jalan Kelapa Sawit kota Pekanbaru. Hal ini karena telah mendirikan tambahan bangunan gedungnya untuk lantai 4 dan 5.

Bangunan gedung itu sudah berdiri dan telah dipergunakan, tapi ternyata tidak atau belum mengantongi persetujuan bangunan gedung.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas PUPR Pekanbaru datang untuk lakukan pengawasan dan ingin menjamin anak-anak bersekolah dengan baik dan aman.

“Tambahan bangunan itu belum ada izinnya. Tidak adanya sertifikat laik fungsi (SLF) dengan gedung yang dinyatakan belum laik digunakan secara resmi,” kata Kadis PUPR Pekanbaru,
Edward Riansyah, dikutip Rabu (16/7).

“Kami sudah kirimkan surat peringatan kedua untuk hal ini. Kalo izinnya itu hanya dua lantai dan itu pada tahun 2012. Jadi tambahan yang saat ini terlihat tidak ada izinnya,” jelasnya.

Bangunan yang berdiri itu disebutkan melanggar kapasitas dan juga telah dikeluhkan orang tua wali murid.

Sebelumnya, komisi III DPRD Kota Pekanbaru bersama dinas Pendidikan dan dinas PUPR telah turun ke lokasi dan lakukan pertemuan dengan pihak sekolah.

Dan hasilnya, dikutip dari keterangan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Niar Erawati, bahwa untuk proses belajar mengajar di gedung tersebut dipindahkan ke tempat lain secara offline.

“Gedung akan dikosongkan selama proses kajian struktur bangunan. Apakah konstruksi bangunannya layak atau tidak. Jika tidak, bisa saja ditutup. Kami ingin menjamin anak-anak kita bersekolah dengan baik dan aman,” ujar Niar, Senin (14/7/2025) kemarin.

[]

You May Also Like