Hasil Kesepakatan, TWA Mega Mendung Lembah Anai Resmi Ditutup untuk Aktivitas Usaha

ARASYNEWS.COM – Hasil kesepakatan bersama kementerian kehutanan RI, Pemerintah provinsi Sumatera Barat, Forkopimda, BKSDA, dan masyarakat, pada hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung yang berada di jalan lintas Padang – Bukittinggi di kawasan Lembah Anai kabupaten Tanah Datar provinsi Sumatera Barat resmi ditutup dari segala aktivitas usaha.

Ada 9 titik yang dilakukan penutupan, salah satunya TWA Lembah Anai. Penutupan dilakukan dengan pemasangan plang larangan dan garis pembatas di beberapa titik lokasi.

Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, yang selama ini telah dimanfaatkan warga sebagai lokasi pemandian, warung, rumah makan, hingga kegiatan usaha masyarakat.

Dalam keterangannya, Yazid Nurhuda selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penertiban kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Penutupan kawasan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Megamendung di Provinsi Sumatera Barat,” ujar Yazid Nurhuda, Rabu (25/6).

Untuk kelanjutannya, belum disampaikan tahapan selanjutnya pasca penutupan ini.

Sebelum dilakukan eksekusi, sempat mendapat kendala dan protes dari warga yang dipimpin oleh Wali Nagari Singgalang, Seri Mesra Dt Pangulu Basa Nan Kuruih bersama Unsur Nagari Yunelson, Dt.Tumanggung Nan Hitam dan sejumlah pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Singgalang, di lokasi langsung terlibat perdebatan dengan pihak kementerian dan balai terkait.

Dialog akhirnya berujung dengan sejumlah kesepakatan lisan dari ke dua belah pihak, namun aktivitas komersil pada objek wisata tersebut tetap dihentikan.

Sebelumnya, kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. banyak berdiri bangunan yang tidak memiliki izin. Selain itu banyak juga tempat-tempat usaha masyarakat yang tersapu oleh arus banjir lahar dingin pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

Tempat usaha masyarakat yang tersapu banjir berdiri di sempadan kiri kanan aliran sungai.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Tahun 2022-2042.

[]

You May Also Like