ARASYNEWS.COM – Umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah puasa Syawal selama enam hari. Meski masuk dalam kategori puasa sunah, tidak seperti puasa Ramadhan yang wajib, tetapi puasa enam pada bulan Syawal ini ada banyak keutamaan yang didapat bagi umat Islam
Dalam sejarahnya, puasa Syawal ini telah menjadi tradisi bagi umat Islam. Dan ini sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah.
Tetapi, masih banyak yang bertanya tentang status hukum puasa Syawal ini. Dipertanyakan mereka apakah ini merupakan syariat dan apa manfaat yang diperoleh dari puasa Syawal.
Dalam sejarahnya, yang bersumber dari hadits-hadits, Rasulullah ﷺ selalu menunjukkan dan menjalankan ibadah puasa ini setelah menunaikan puasa Ramadhan.
Dari hadist riwayat Imam Muslim dari Ayyub al-Anshari:
عَنْ أَيُّوبَ عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ مِنَّا مِنْ شَوَّالٍ فَذَاكَ صِيَامُ الدَّهْرِ
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim)
Hadits lainnya yang juga menguatkan anjuran puasa Syawal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari sahabat Tsauban:
وَعَنْ ثَوْبَانَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ قَالَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتَّةَ أَيَّامٍ بعْدَ الْفَطْرِ كَانَ تَمامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
Dari Tsauban, Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa yang berpuasa satu bulan Ramadhan, ditambah enam hari (di bulan Syawal) setelah Idul Fitri, maka pahala puasanya seperti pahala puasa satu tahun. Dan siapa yang mengerjakan satu amalan kebaikan, baginya sepuluh kebaikan.” (HR. Ibnu Majah)
Meski ada perbedaan pendapat tentang puasa Syawal atau puasa enam di ulan Syawal ini tetapi mayoritas ulama sepakat bahwa puasa ini termasuk sunnah yang dianjurkan.
Dalam mazhab Hanafi, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa enam hari Syawal hukumnya makruh, baik dilakukan secara berturut-turut maupun secara terpisah. Pandangan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa masyarakat awam akan menganggap puasa ini sebagai kewajiban, seperti halnya puasa Ramadhan.
Namun, Abu Yusuf, salah satu murid Abu Hanifah, memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menurutnya, kemakruhan hanya berlaku jika puasa Syawal dilakukan secara berturut-turut, sedangkan jika dilakukan secara terpisah-pisah, maka tidak makruh. Meski demikian, ulama Hanafi generasi berikutnya (muta’akhirin) tidak lagi mengikuti pandangan Abu Hanifah.
Mereka justru menyatakan bahwa puasa enam hari Syawal memiliki hukum sunnah, sejalan dengan pendapat mayoritas mazhab lainnya.
Di sisi lain, jumhur ulama (mayoritas ulama) dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bersepakat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah dan memiliki keutamaan besar. Namun, terdapat perbedaan dalam cara pelaksanaannya.
Dalam mazhab Maliki lebih menganjurkan agar puasa ini dilakukan secara terpisah-pisah disepanjang bulan Syawal, bukan secara berturut-turut.
Sedangkan mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa puasa ini dapat dilakukan secara berturut-turut ataupun terpisah, tetapi lebih utama jika dilakukan berturut-turut setelah Hari Raya Idul Fitri.
Niat Puasa Syawal dan tata caranya
Tata cara puasa 6 hari bulan Syawal sama seperti puasa pada umumnya. Hal yang membedakan adalah niatnya. Menukil buku Dirasah Islamiyah susunan Al Mubdi’u dkk, berikut bacaan niat puasa Syawal,
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ للهِ تعالى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sittatin min syawwal lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat puasa pada esok hari untuk menunaikan puasa sunnah 6 hari dari bulan Syawal karena Allah Ta’ala.”
Dalam melaksanakan puasa sunnah ini, diperbolehkan menggabungkan beberapa niat sekaligus. Misalnya, jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan hari Senin atau jatuh pada pertengahan bulan (Ayyamul Bidh), seseorang dapat berniat untuk melaksanakan puasa Syawal sekaligus puasa Senin dan puasa Ayyamul Bidh dalam satu ibadah. Dengan demikian, ia bisa mendapatkan keutamaan dari ketiga jenis puasa tersebut dalam satu waktu.
Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Puasa enam hari di bulan Syawal memiliki banyak keutamaan yang telah dijelaskan oleh para ulama
Ibadah ini merupakan warisan dari Nabi Muhammad ﷺ kepada para sahabat, kemudian diteruskan oleh para tabi’in, hingga akhirnya sampai kepada generasi umat Islam saat ini.
Terdapat dua keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal, yaitu:
- Setara dengan Puasa Setahun
Salah satu keutamaan utama dari puasa enam hari Syawal adalah bahwa amalan ini disamakan dengan berpuasa selama satu tahun penuh. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ :
“Barangsiapa yang menjalankan puasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa sunah enam hari pada bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Penjelasan dari keutamaan ini terletak pada konsep bahwa satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Sebagaimana puasa Ramadhan selama satu bulan, jika dikalikan sepuluh, maka setara dengan sepuluh bulan pahala puasa.
Sementara itu, enam hari puasa di bulan Syawal jika dikalikan sepuluh menjadi enam puluh hari atau dua bulan. Sehingga jika dijumlahkan, maka totalnya menjadi dua belas bulan, yang artinya setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Abu Dawud)
- Menyempurnakan Puasa Ramadhan
Selain mendapatkan pahala setara dengan puasa setahun, puasa Syawal juga berfungsi untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. Seperti halnya sholat sunnah yang menutupi kekurangan dalam sholat wajib, puasa enam hari di bulan Syawal berperan sebagai penyempurna bagi ibadah puasa yang telah dijalankan sebelumnya.
Karena itu, dianjurkan untuk melaksanakan puasa Syawal agar dapat menutupi kekurangan tersebut dan menyempurnakan pahala dari ibadah puasa yang telah dilakukan sepanjang bulan Ramadhan.
Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal
Puasa Syawal bisa dikerjakan mulai 2 Syawal. Umat Islam dilarang berpuasa pada 1 Syawal karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Larangan ini bersandar pada hadits dari Umar RA, dia berkata,
“Rasulullah ﷺ melarang berpuasa di dua hari ini. Adapun di hari Idul Fitri, karena kalian sudah selesai puasa, dan adapun di hari Idul Adha, maka makanlah dari binatang sembelihan kalian.” (HR Ahmad, Muslim, dan lainnya)
Dari riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA, “Rasulullah ﷺ melarang puasa pada dua macam hari. Yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal).”
Menurut kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Kementerian Agama RI, 1 Syawal 1446 H bertepatan dengan Senin, 31 Maret 2025. Dengan demikian, puasa Syawal bisa dimulai pada 1 April 2025.
Puasa Syawal ini boleh dilakukan secara berturut-turut dan boleh juga dilakukan tidak berturut-turut, tidak ada keutamaan tersendiri bagi yang melakukannya secara berturut-turut ataupun tidak.
Sementara itu, mazhab Hanafi dan Syafi’i mengatakan lebih utama jika puasa 6 hari bulan Syawal dilakukan berturut-turut yang dimulai setelah hari raya Idul Fitri.
Wallahu alam bish shawab
[]