ARASYNEWS.COM – Investasi adalah aktivitas ekonomi untuk menyimpan sejumlah uang dalam instrumen tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa mendatang. Ada banyak jenis investasi yang bisa dicoba, mulai dari emas, saham, tanah, properti, dan lain-lain
Rasulullah ﷺ pernah menjalankan bisnis dan menjadi investor di Makkah pada masanya. Dan investasi ini tertuang dalam Al-Qur’an.
Karena alasan itulah, Islam menganjurkan investasi kepada umat Islam. Segala ketentuannya telah dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Qur’an seperti
QS. Al-Hasyr:18
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
QS. Lukman : 34
إِنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥ عِلْمُ ٱلسَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ ٱلْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِى ٱلْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِى نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِى نَفْسٌۢ بِأَىِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۢ
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
QS. Al-Baqarah : 261
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
QS. Al-Nisa’ 9
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Ayat-ayat tersebut kemudian dikaji lagi oleh para ulama fiqih dan dijelaskan dalam kitab karangannya.
Lantas, bagaimana hukum investasi dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Hukum Investasi dalam Islam
Dikutip dari buku Manajemen Investasi Syariah karya Abdul Aziz, Islam mengajarkan umat untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin. Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan tersebut adalah dengan melakukan kegiatan investasi.
Investasi dalam bahasa Arab disebut dengan istitsmar yang bermakna “menjadikan berbuah, berkembang, dan bertambah jumlahnya”.
Hakikat investasi sebenarnya telah dijelaskan dalam beberapa dalil shahih. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 264-271.
Ayat-ayat tersebut memberikan informasi tentang hakikat dan pentingnya investasi bagi seseorang. Investasi diibaratkan seperti menginfakan harta di jalan Allah SWT, di mana dari satu amal bisa mendatangkan ratusan kebaikan.
Rasulullah ﷺ telah menerapkan sistem investasi dalam kehidupan sehari-harinya. Beliau memasuki dunia bisnis dan perdagangan dengan cara menjalankan modal orang lain (investor), baik dengan upah (fee based) maupun dengan sistem bagi hasil (profit sharing).
Atas dasar inilah, para ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa hukum investasi dalam Islam adalah mubah (boleh).
Kendati demikian, perlu dijelaskan lebih dulu tentang asas-asas fikih muamalah dalam berinvestasi. Karena sejatinya kegiatan investasi merupakan bagian dari bermuamalah māliyah. Asas-asas fikih muamalah berdasarkan Asas Hukum Muamalat.
Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya (yang ditentukan lain oleh Alquran dan sunnah Rasul). Muamalah dilakukan atas dasar sukarela tanpa mengandung unsur paksaan. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup masyarakat. Muamalah dilakukan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur ḍarar (membahayakan), dan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
Selain itu, ada prinsip syariah khusus tentang investasi yang bisa dijadikan pedoman oleh para investor dalam berinvestasi, seperti tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, baik dari segi zatnya (objeknya) maupun prosesnya (memperoleh, mengolah dan medistribusikan), serta tidak mempergunakan untuk hal-hal yang haram.
Investasi yang dilakukan tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi (la tazlimūn wa lā tuzlamūn); eadilan pendistribusian pendapatan. Transaksi dilakukan atas dasar rida sama rida (‘an-tarādin) tanpa ada paksaan. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), darar (kerusakan/kemudaratan) dan tidak mengandung maksiat.
Jenis-jenis investasi yang diperbolehkan dalam Islam
Dalam Islam, investasi yang diperbolehkan adalah yang memenuhi kriteria syariah yang telah disebutkan di atas. Beberapa contoh jenis investasi yang diperbolehkan dalam Islam antara lain:
- Investasi dalam bidang riil seperti properti, bisnis, saham syariah, dan lain sebagainya.
- Investasi dalam instrumen keuangan seperti sukuk, reksadana syariah, dan deposito syariah.
- Investasi dalam sektor sosial dan lingkungan seperti investasi wakaf dan investasi hijau.
Sedangkan jenis investasi yang dilarang dalam Islam adalah investasi yang melanggar prinsip-prinsip syariah seperti riba, judi, spekulasi, dan lain sebagainya. Beberapa contoh investasi yang dilarang dalam Islam antara lain:
- Investasi dalam perusahaan yang terlibat dalam produksi atau distribusi barang atau jasa yang diharamkan seperti minuman keras, judi, atau pornografi.
- Investasi dalam instrumen keuangan yang melibatkan riba seperti bunga bank konvensional atau obligasi konvensional.
Investasi dalam praktik-praktik yang merugikan orang lain seperti insider trading atau manipulasi harga.
Prinsip-Prinsip Investasi Syariah
Prinsip-prinsip investasi syariah adalah panduan umum bagi investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Beberapa prinsip investasi syariah yang dapat dijadikan acuan antara lain:
- Prinsip keadilan dan berbagi risiko: Investasi syariah harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan saling berbagi risiko sesuai dengan proporsi modal atau kerja sama yang telah disepakati.
- Prinsip transparansi dan akuntabilitas: Investor harus memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang kondisi usaha dan dana yang akan diinvestasikan.
- Prinsip penghindaran riba: Investasi syariah harus menghindari instrumen keuangan yang melibatkan riba atau bunga bank konvensional.
- Prinsip investasi dalam sektor halal: Investasi syariah harus dilakukan dalam sektor yang halal dan tidak melibatkan barang atau jasa yang diharamkan oleh Islam.
- Prinsip investasi sosial dan lingkungan: Investor harus mempertimbangkan faktor sosial dan lingkungan dalam memilih investasi yang akan dilakukan.
[]