ARASYNEWS.COM – Jalan yang menghubungkan kota Pekanbaru dan kota Siak yakni ruas Jalan Simpang Pramuka batas Kabupaten Siak, ruas jalan batas Siak-Perawang dan Jembatan Sei Pulai melewatiwat PT SIR sudah diresmikan oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Rabu (28/12/2022).
“Dengan diresmikannya jalan ini, maka jarak tempuh dari Pekanbaru – Simpang Perawang Siak menjadi jauh lebih singkat. “Memang kalau masyarakat Siak kenalnya ini jalan PT SIR dan sudah sangat lama diharapkan pembangunannya,” katanya.
Gubri sebut pembangunan salah satu infrastruktur ini berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pariwisata di Riau khususnya di Kabupaten Siak yang memang sudah dikenal dengan daerah wisata.
“Saya berharap dengan jalan yang sudah bagus ini tolong dipertahankan kualitasnya. Sama-sama kita awasi terhadap penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan mengatakan, jalan yang diresmikan sepanjang 25 kilometer dan 3 jembatan. Adapun proyek pembangunan jalan ini merupakan salah satu proyek yang telah lama ditunggu masyarakat.
“Dengan dilakukan peresmian maka jalan ini sudah siap digunakan masyarakat lus demi menunjang dan mendukung seluruh aktivitas masyarakat. Dua ruas jalan ini diharapkan mampu mengurangi waktu tempuh yang hanya sekitar 1,5 jam dari Pekanbaru ke Siak. Sehingga dapat mengurangi cost of mobility masyarakat dalam pendistribusian logistik mobilitas barang dan orang,” katanya.
Dia menambahkan, pekerjaan pembangunan jalan ini memiliki spesifikasi teknis berupa jenis permukaan perkerasan lentur atau aspal, yang mana memiliki lebar rata-rata 6 meter. Selain itu, pada ruas jalan ini masing-masing memiliki kapasitas muatan sumbu atau (MTS) sebesar 8 ton.
Jalan PT SIR
Jalan sepanjang 25 kilometer yang menghubungkan kota Pekanbaru – Siak ini melewati area perkebunan PT Surya Inti Raya (SIR).
Jalan ini pembangunannya sudah dimulai sejak 2018 lalu. Pembangunan ruas jalan Simpang Pramuka menuju batas Kabupaten Siak (A) memiliki panjang 3,3 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp22.586.349.182.
Kemudian, untuk ruas jalan Simpang Pramuka menuju batas Kabupaten Siak (B) memiliki panjang penanganan 3,7 Km dengan nilai kontrak sebesar Rp21.495.297.549.
Lalu, pada pembangunan ruas jalan batas Kabupaten Siak menuju Perawang mempunyai nilai kontrak Rp13.857.432.303 dengan panjang penanganan senilai 2,5 Km.
Selain itu, pihaknya juga membangun jembatan Sei Pulai pada Ruas batas Kabupaten Siak-Perawang memiliki nilai kontrak senilai Rp6.853.721.688.
Ruas jalan ini dapat berfungsi secara optimal dan maksimal sesuai dengan umur rencananya. Sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan terhadap ruas jalan yang ada di Provinsi Riau. []