ARASYNEWS.COM, BATAM – Puluhan pengungsi Afganistan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam Kepulauan Riau pada Selasa (23/8/2022).
Dalam unjuk rasa yang dilakukan, mereka membawa sejumlah alat dan diantaranya bendera asing, seperti bendera Kanada, Selandia Baru dan Amerika.
Adapun alasan mereka membawa bendera itu karena juga ingin meminta bantuan atau pertolongan kepada negara yang dimaksud.
“Ini kami juga meminta pertolongan ke negara Kanada, Selandia Baru dan Amerika,” ujar salah seorang pengungsi, Ali, pada Selasa (23/8/2022) dikutip dari batamnews.
Aksi unjuk rasa para pengungsi itu pun sempat ricuh. Ada dua orang warga sipil yang tiba-tiba datang untuk membubarkan aksi. Dua warga sipil ini merasa terganggu untuk akses masuk ke halaman kantor Walikota. Dan cekcok berujung pemukulan pun terjadi.
Sebagaimana diketahui, pengibaran bendera asing di Indonesia memang tidak bisa dilakukan tanpa izin resmi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, berikut bunyinya:
a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau di halaman rumah dan/atau di halaman kantor itu
(2) Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau izin Kepala Daerah.
(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.
Sementara di pasal 8 diatur mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran pidana yang dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan selama tiga bulan. []