Tidak Dipecat, ASN Bapenda Riau Hanya Kena Sanksi Pengurangan Pangkat Setelah Kembalikan Uang Zakat yang Dikorupsi

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dikabarkan bahwa Mulyadi Sarpani (mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Riau) telah mengembalikan uang zakat yang dipakainya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau.

Adapun nilai yang dikembalikan adalah sebesar Rp 1,1 miliar dari total Rp 1,3 miliar. Uang ini adalah hasil himpunan uang zakat ASN yang dipotong setiap bulannya selama lebih kurang dua tahun.

Pengembalian uang zakat tersebut pun dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto kepada media.

“Iya benar, uang zakat ASN Bapenda Riau yang sebelumnya tidak disetor oleh mantan Bapenda Riau itu sudah dikembalikan ke Baznas Riau sebesar Rp1,1 miliar,” kata SF Hariyanto.

Uang zakat pegawai tersebut dibayar melalui Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Pekanbaru per Kamis (31/3/2022) dengan keterangan pembayaran kekurangan setoran zakat ASN Bapenda Provinsi Riau Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.

Meskipun uang sudah dikembalikan, tapi tidak diberi sanksi berat pemecatan ataupun kurungan sebagaimana aturan pegawai negeri sipil.

Hanya saja Sekda menyebutkan sanksi berat yang diberikan adalah pengurangan pangkat.

“Karena itu indisipliner (pelanggaran) berat, kita beri sanksi berat, minimal pengurangan pangkat,” tegas mantan Inspektur VI, Inspektorat Jenderal, Kementerian PUPR ini.

Untuk diketahui, dana yang dikorupsi mantan bendahara Bapenda Riau sebesar Rp1,1 miliar, dari total dana zakat pegawai Bapenda Riau sebesar Rp1,4 miliar selama dua tahun.

Awalnya Mulyadi menyetor ke Baznas Riau hanya Rp300 juta dari total zakat Rp1,4 miliar. Sedangkan Rp1,1 miliar ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut ia gunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli ruko senilai Rp700 juta di kota Dumai, dan membeli mobil merek Toyota Camry senilai Rp300 juta, dan tidak diketahui lainnya lagi.

Dalam keterangan Sekda, untuk membayar kekurangan setoran uang zakat pegawai Bapenda Riau itu, yang bersangkutan menjual aset berupa ruko dan mobil yang sebelumnya ia beli dari uang tersebut. []

You May Also Like