Parkir Kendaraan Akan Berlaku Tarif Progresif, Bisa Sampai Rp 10 Ribu

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Guna menambah PAD kota Pekanbaru dari retribusi parkir, maka Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru akan meningkatkan tarif parkir jalan umum dan parkir lainnya.

Selain itu, kenaikan tarif parkir ini juga nantinya akan mengurangi jumlah kepadatan mobilitas kendaraan di berbagai ruas jalan.

“Meski ada pro kontra, tapi kita (Dishub kota Pekanbaru) tetap memproses wacana kenaikan tarif parkir. Pekan ini kita bahas kembali dan akan melibatkan konsultan. Kemudian hasilnya akan disampaikan ke DPRD,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (5/4/2022).

Yuliarso mengatakan untuk kenaikan tarif parkir ini adalah kesimpulan akhir dari berbagai pertimbangan yang ada.

Dijelaskannya, nantinya bakal menerapkan sistem yang baru sesuai penggunaan alat Elektronik Data Capture (EDC) yang dipergunakan menyeluruh di setiap zona parkir. Yakni bakal menerapkan tarif progresif yang akan diberlakukan kenaikan setiap jamnya.

“Jadi, misalnya, seluruh zona titik parkir dari tarif dasar yang berlaku saat ini adalah seribu dua ribu. Bisa jadi nantinya sesuai dengan waktu, ada tarif progresif lagi. Dan bisa saja nantinya mencapai sepuluh ribu rupiah,” terang dia.

Dikatakan Yuliarso, pemberlakuan ini nantinya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Yuliarso menampik, nantinya rencana ini bakal menuai pro dan kontra di lapangan dalam pemberlakuannya. Namun ia menegaskan tujuan utama kenaikan tarif ini guna penataan.

“Tujuan utama adalah, bagaimana kendaraan ini bisa tertata. Dan masyarakat dapat lebih bijak menggunakan kendaraan. Selain itu kan ada alternatif lain, bisa naik bus atau angkutan umum lainnya,” pungkasnya. []

You May Also Like