ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pengelolaan sampah di kota Pekanbaru dilakukan oleh mitra Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru. Dan hingga kini masih dalam tahap pembenahan.
Untuk pengawasan terhadap limbah ini dilakukan oleh tim penegak hukum DLHK sebagaimana surat keputusan (SK) yang diteken Walikota Pekanbaru.
“Kemaren sudah diteken sama pak wali, SK Gakkum. SK kita bukan hanya terkait sampah rumah tangga dan perusahaan saja, tapi rumah sakit juga. Intinya yang berkaitan dengan lingkungan. Mana-mana izinnya yang belum lengkap, itu menjadi kewenangan kita,” ujar Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum DLHK Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi, dalam keterangannya dikutip Selasa (5/4/2022).
Dalam aturan nantinya akan diberlakukan sebagaimana yang pernah berlaku sebelumnya, akan ada waktu dan tempat pembuangan awal sampah ini.
“Sudah ada dan akan diberlakukan lagi peraturan daerah untuk waktu pembuangan sampah ini. Nantinya akan ada sanksi administrasi seperti teguran dan denda,” tukas Rezatul Helmi.
“Untuk waktu, sesuai surat edaran, yakni yakni dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Buanglah sampah pada tempatnya. Kita akan tetap pantau. Jadi, mari sama-sama kita jaga agar lingkungan kita tetap bersih,” jelasnya.
Reza juga menegaskan bahwa kegiatan razia pembuang sampah sembarangan ini akan terus di tingkatkan untuk menciptakan Pekanbaru bersih bebas dari tumpukan sampah.
“Pengawasan ini bukan hanya pada masyarakat saja, tapi juga pada tim yang melakukan pemungutan sampah. Bagi pelaku yang sama, yang kedapatan atau tertangkap, akan diberi sanksi tegas,” tegasnya. []