PPKM Tetap Berlaku, Mendagri Tito Ganti Istilah

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam libur natal dan tahun baru (nataru).

Tito mengatakan walaupun tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), tapi aturan pembatasan masih tetap akan berlaku.

Tito menyampaikan, pemerintah hanya mengganti istilah dari PPKM level 3 menjadi Pembatasan Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2022.

“Pembatasan tetap dilakukan, tapi judulnya diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru,” kata Mendagri Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

“Jadi, tetap berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” sambungnya.

Mantan Kapolri ini menuturkan, penggunaan istilah PPKM level 3 dinilai tidak tepat, karena penerapan PPKM pastinya cukup ketat dan setiap daerah mempunyai tingkat yang berbeda-beda.

Tito menyatakan nantinya rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dirinci secara detail dan disampaikan kepada pemerintah daerah dan publik.

“Sekarang ini aturannya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan selesai secepatnya. Nanti kita akan keluarkan. Nanti saya akan mengeluarkan hasil rapat kemarin. Kami sedang menyusun draftnya,” ungkap Tito.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, seluruh wilayah Indonesia tidak akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut didasari oleh tren penurunan kasus Covid-19. Dan kasus harian dikatakan Luhut stabil dan tercatat hanya 400 kasus saja dalam beberapa hari belakang.

Selain itu, Luhut juga mengatakan kalau masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 dalam pemberian vaksinasi yang dilakukan secara merata.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021) kemarin. []

You May Also Like