Ini Syarat Terbaru Untuk Perjalanan Jarak Jauh dalam Negeri Saat Nataru

ARASYNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan aturan terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama masa natal dan tahun baru (Nataru).

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang akan diberlakukan nantinya yaitu wajib vaksinasi lengkap yakni yang pertama dan kedua. Kemudian juga melampirkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Luhut menambahkan, anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

“Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

“Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut.

Ia mengungkapkan, perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah di Indonesia.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. []

You May Also Like