ARASYNEWS.COM – Pungutan liar atau pungli kembali terjadi di kawasan Pantai Padang. Dua orang warga negara asing (WNA) asal Belanda mendapat pungli oleh warga. Ini diketahui karena ada laporan ke Polsek Padang Barat. Dan alhasil, seorang pria diamankan petugas kepolisian.
Kapolsek Padang Barat, AKP Nurasni, dikutip dalam keterangannya mengatakan pelaku berinisial JS (32) yang diamankan setelah adanya laporan dari korban.
Korban diminta sejumlah uang secara tidak resmi di Jalan Samudera kelurahan Putus kecamatan Padang Barat, kota Padang. Kejadian terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.30 wib.
“JS diamankan terkait dugaan pungutan liar atau pemerasan di kawasan Jalan Samudera,” kata AKP Nurasni.
Diterangkannya, dua WNA berinisial SB (29) dan L (28) memarkirkan sepeda motor mereka di kawasan pantai Padang dan duduk beristirahat di kursi yang ada di kawasan jalan Samudera.
Tak lama berselang, pelaku datang dan meminta uang parkir sekaligus uang sewa kursi yang digunakan korban. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 24 ribu kepada pelaku sesuai permintaan.
Mendapat perlakuan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Padang Barat. Dan petugas langsung menindaklanjuti dan lakukan penelusuran.
Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 24 ribu, dan diangkut ke kantor untuk pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan antara korban pelapor dan pelaku, dengan membuat surat pernyataan.
Polisi mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, terutama di lokasi wisata yang kerap dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Kami menegaskan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar di kawasan wisata karena dapat merusak citra pariwisata terutama di Kota Padang,” tegas AKP Nurasni.
[]
Sc. Tribun Padang