Warganet Curiga Dihapuskannya Pasal Penghinaan Dalam UU ITE yang Diberlakukan Diakhir Masa Jabatan

ARASYNEWS.COM – Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

“Pasal-pasal tentang penghinaan pemerintah dihapus dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). KUHP baru akan menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR dengan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Disampaikan, seharusnya pemerintah tak boleh antikritik. Apalagi, Indonesia termasuk negara demokrasi. Banyak menilai, bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah masih bias hukum kolonial.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dicabut untuk menghindari duplikasi dengan pasal yang ada di RKUHP.

Di RKUHP, memang masih diatur pasal-pasal tindak pidana penghinaan terhadap simbol negara dan pemerintah atau lembaga negara.

Atas dihapuskannya pasal penghinaan ini mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, media, hingga pejabat lainnya di Indonesia.

Akan tetapi, dikutip dari beberapa komentar di media sosial, banyak yang menganggap bahwa penghapusan pasal pencemaran nama baik, penghinaan, dan kritik ini terlambat.

Ini karena dinilai akan diberlakukan di akhir-akhir masa jabatan dan pemerintahan saat ini. Bahkan dikatakan juga jika nantinya pemerintahan periode berikutnya yang dikhawatirkan rezim saat ini akan menjabat maka akan dapat dengan leluasa dikritik dengan berbagai cara.

“Aneh, kenapa gak dari dulu dihapus. Kenapa diakhir2 masa jabatan rezim ini,” kata salah seorang warganet.

“Mungkin biar nantinya biar bisa diproses dan tidak kena pasal hukuman,” kata warganet lainnya.

“Kelihatan kali ada sesuatunya dibalik ini,” timpa warganet yang lain.

[]

You May Also Like