ARASYNEWS.COM – Viral di media sosial terkait penjualan minyak goreng bersubsidi di pasaran. Harga yang ditetapkan pemerintah Rp 11.500 per liternya ini ternyata tidak mudah didapatkan masyarakat. Selian itu, masyarakat hanya diberi kebebasan untuk mendapatkan maksimal dua liternya.
Disisi lain, beredar juga postingan yang menyebutkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng harus melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), foto kopi kartu keluarga dan bukti sudah divaksin.
Lain lagi, yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Minyak goreng ini ternyata juga tidak banyak beredar. Dibeberapa pasar moderen juga kehabisan stok untuk dijual.
Sedangkan di pasar tradisional, beberapa para pedagang masih menjual dengan harga yang lama atau tidak mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui kementerian perdagangan.
Warganet malahan juga mengkaitkan dengan kartu BPJS kesehatan. Hal ini lantaran kartu BPJS kesehatan yang ‘sakti’ ini sebelumnya juga sebagai syarat bagi masyarakat untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan. Selain itu juga sebagai syarat untuk pengurusan SIM, STNK, dan bahkan perjalanan haji dan umrah.
Ketetapan ini dikatakan pemerintah, akan berlaku mulai awal Maret 2022 untuk masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali. []