ARASYNEWS.COM – Sesuai instruksi BPOM dan Presiden Joko Widodo, pemerintah telah memulai pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun yang dimulai pada hari ini, Kamis (1/7/2021).
Dikutip dari surat edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak usia 12-17 tahun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan ini difokuskan dalam hal administrasi, yakni yang akan menerima vaksin adalah dengan menggunakan Kartu Keluarga, yakni yang akan dicatat adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
“Vaksinasi untuk anak rentang usia 12-17 tahun dimulai hari ini. Untuk pendataannya dan pendaftarannya dengan membawa Kartu Keluarga, karena nomor NIK ada dalam Kartu Keluarga tersebut,” kata Siti Nadia Tarmizi, selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan
Dijelaskannya, pertimbangan diberikannya vaksin ini karena wabah virus ini mulai meluas dan menyebar hingga ke anak usia di bawah 17 tahun.
Ia juga mengatakan, pemberian vaksin pada anak bisa dilakukan di fasilitas kesehatan atau juga di sekolah yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hingga Kantor Kemenag.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan saran dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma, yaitu Sinovac untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi sudah bisa diberikan. Kemudian, pencatatan masuk dalam kelompok remaja yakni anak usia 17 tahun.
Untuk jenis vaksin yang diberikan adalah menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml, dan diberikan sebanyak dua kali pembelian dengan jarak minimal 28 hari. []