ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Usai mendapat arahan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Penbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Diperketat. Uniknya, pemberlakuan tersebut hanya berlangsung hingga 25 Juli 2021 mendatang.
“Kita mengikuti arahan Presiden terkait perpanjangan pengetatan PPKM Skala Mikro,” kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Selasa (20/7/2021) malam.
Ia mengatakan, pada awalnya sesuai instruksi Walikota Pekanbaru Firdaus, untuk kota Pekanbaru dilakukan perpanjangan pengetatan PPKM di Pekanbaru hingga 2 Agustus 2021. Namun, perpanjangan tersebut akhirnya direvisi hanya hingga 25 Juli 2021.
“Jadi, tidak dua minggu ke depan, hanya sampai tanggal 25 Juli. Kita menyesuaikan arahan dari Presiden,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, Pemko Pekanbaru hingga kini menunggu salinan Instruksi Kementerian Dalam Negeri. Hal ini untuk menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM.
“Ada sejumlah perubahan poin pembatasan selama PPKM ini. Nanti kita akan merujuk pada instruksi tersebut perihal,” kata dia.
Untuk PPKM ini nantinya akan masih memberlakukan penyekatan dan membatasi pergerakan masyarakat dan waktu operasional pedagang yang diberlakukan hingga 25 Juli. Dan kemudian akan dibuka atau dilonggarkan secara bertahap dengan mengacu pada perkembangan yang terjadi dalam masa perpanjangan ini. []