
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah pusat telah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi tingkatan level 1-4.
Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 43 kabupaten/kota diluar pulau Jawa dan Bali yang akan berlakukan PPKM Level 4. Rencana ini akan mulai diterapkan pada tanggal 26 Juli 2021 mendatang.
Dalam keterangan yang diterima, penentuan level situasi di suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan di daerah.
Kondisi ini terungkap saat pelaksanaan evaluasi PPKM yang dipimpin langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga diikuti Walikota Pekanbaru Firdaus secara virtual, Jum’at (23/7/2021).
Untuk di kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan akan membahas terkait PPKM Level 4 ini bersama Forkopimda.
“Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah di luar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021) sampai 8 Agustus. Untuk teknis akan kita bahas besok,” kata Firdaus, Jum’at (23/7)
“Akan kita bahas tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksana PPKM Level 4 ini,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, pembatasan yang dimaksud salah satunya adalah untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen.
Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.
“Volume hanya 50 persen serta prokes ketat,” kata Firdaus.
Kemudian, untuk pedagang kaki lima atau PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.
Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Ia mengharapkan, dengan rencana akan diberlakukannya nanti PPKM Level 4 ini, maka masyarakat kota Pekanbaru dapat memahami tujuannya adalah agar kota Pekanbaru terbebas dari pandemi Covid-19. []