ARASYNEWS.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah telah menerbitkan keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022.
Adapun untuk tahun 2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Barat terjadi kenaikan Rp28.498 dibanding UMP tahun 2021. Yakni menjadi Rp2.512.539 per bulan
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar Hefdi mengatakan, dengan telah ditetapkannya secara resmi UMP Sumbar 2022.
“Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi Sumbar,” kata Herdi, Jum’at (19/11)
“UMP berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha,” katanya.
Diterangkannya, perhitungan penyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar tanggal 15 November 2021 dan dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

“Jadi dalam surat itu, pak gubernur sudah menuliskan secara rinci, tentang tanggung jawab perusahaan dalam membayarkan upah pekerja, serta ketentuan-ketentuan lainnya,” kata dia.
Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan.
Sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.
Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan.
Selain itu, untuk tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
“Surat keputusan ini ditandatangani Gubernur Sumbar pada 19 November 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tutupnya. []