Tujuh Orang Ditampilkan, Terlibat Kasus Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperlihatkan ke publik. Mereka tersandung kasus tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungli retribusi sampah pada tahun 2025 di kota Pekanbaru.

Rilis dan konferensi pers ini dihadirkan di gedung perkantoran walikota Pekanbaru di Tenayan Raya ruang Kominfo lantai III pada Selasa (15/4/2025).

Kegiatan ini dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra.

Hadir juga Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar M Arch.

Kasus ini diketahui telah berlarut-larut terkait masalah sampah di kota Pekanbaru. Ini telah terjadi sejak era walikota Firdaus dan hingga tahun 2025 ini.

Kasus ini akhirnya dapat selesai pada masa kepemimpinan walikota Agung Nugroho.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Jeki menyebutkan ada tiga perkara pidana dalam kasus ini dari laporan, pidana pengelolaan sampah melawan hukum, gangguan lingkungan, gangguan kesehatan UU 40/2008.

Kejadiannya ada di tiga TKP, yakni di Palas, Rumbai, dan Tenayan Raya. Tersangka yang diamankan adalah Aas, supir pengangkut sampah, inisial R yang juga supir pengangkut sampah, dan ZE angkut sampah. Ancaman 10 tahun penjara.

Selain pelaku juga diamankan petugas kepolisian barang bukti berupa dua unit mobil pick up grandmax. Motifnya adalah menghemat biaya yang seharusnya dibuang di dipo, tetapi dibuang ditempat terdekat.

Selain itu, ada pelaku pengelolaan sampah melanggar Perda ditangani Satpol PP. Dipersangkakan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya yang terjadi pada April 2025 di kawasan Bina Widya. Motif membuang sampah yang bukan pada tempatnya.

Kemudian yang ketiga adalah kasus pungli, pemerasan, dan penipuan yang diketahui pada Rabu 9 April 2025. Terjadi di Jalan Melur dan Senapelan kota Pekanbaru.

Ada tujuh lembar barang bukti kwitansi, buku rekening bank dan surat perintah tugas yang diamankan.

Modus yang dilakukan adalah mengutip uang sampah di Senapelan yang kini tengah ditangani Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru.

Diketahui, hingga saat ini Pemko Pekanbaru telah sosialisasi dan penegakan hukum terkait sampah. Dan polisi juga sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ini dan pengutipan uang sampah.

Disebutkan Kombes Jeki, ada satu kelompok pengelola/pengangkut sampah ini yang meraup untung Rp 50 juta bahkan Rp 400 juta perbulan.

Sementara itu, dalam konferensi pers, Walikota Agung mengatakan ada banyak temuan tempat pembuangan sampah sementara yang ilegal di kota Pekanbaru.

Agung juga mengimbau agar warga tidak membuang sampah sembarangan dan pada waktu yang telah ditetapkan.

[]

You May Also Like