Walikota Tegaskan Tentang Praktik Pungli dan Pelanggaran Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Badan Usaha

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Agung Nugroho hadir langsung dalam pers rilis tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungli retribusi sampah di Ruangan Multimedia, Lantai 3, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (15/4/2024).

Agung mengapresiasi Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim serta jajarannya atas langkah cepat dalam mengungkap kasus-kasus pungli yang merugikan pemko dan masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada Kapolda Riau, Irjen Heri Heryawan atas arahannya dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Walikota Agung juga mengimbau dan menegaskan terkait maraknya pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam pengelolaan sampah agar tidak lagi terjadi di wilayahnya. Dan ini juga sebagai respons atas berbagai temuan lapangan dan laporan dari masyarakat.

Dikatakan Agung, saat ini ada dua isu yang menjadi perhatian tentang pengelolaan sampah.
Yang pertama adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)

Saat ini, kata Agung, oknum tersebut sudah tidak lagi bekerja di Pemko Pekanbaru, tetapi oknum tersebut masih melakukan pungutan terhadap badan usaha dan rumah tangga.

“Kami mendapatkan laporan bahwa satu orang bisa mengumpulkan antara Rp50 hingga Rp70 juta per bulan. Jika dilakukan secara berkelompok, jumlahnya bisa mencapai Rp400 juta,” kata Agung.

Meski baru satu orang yang terungkap atas kasus ini, tapi Agung berharap penyelidikan terus dapat dikembangkan hingga ke tingkat dinas terkait.

Agar, praktik pungli tidak lagi terjadi. Ia juga menekankan bahwa retribusi sampah adalah hak pemko yang telah dibayar oleh masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan.

Kemudian, isu yang lain yang disebutkan Agung adalah terkait keberadaan Lembaga Pemungut Sampah (LPS).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta lampiran terkait, setiap badan usaha wajib membayar retribusi sampah. Namun, ditemukan kasus di mana sebuah pusat perbelanjaan besar membuang sampah sembarangan ke jalan, bukan ke tempat pembuangan resmi.

“Banyak badan usaha yang menggunakan jasa pemungut liar. Mereka membayar Rp6 juta, tetapi hanya Rp2 juta yang diterima oleh pemungutnya. Karena itu, sampah hanya dipindahkan ke simpang-simpang jalan, bukan diangkut ke tempat yang semestinya,” terang Agung.

Tentang hal ini, Pemko juga menemukan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari klinik dan rumah sakit yang dibuang sembarangan pada malam hari. Hal ini sangat membahayakan dan sudah dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Menurut Peraturan Walikota (Perwako) Tahun 2023, LPS resmi harus dibentuk oleh RT dan RW, kemudian diajukan ke kelurahan, diteruskan ke kecamatan, dan disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sayangnya, banyak pemungut liar yang beroperasi tanpa izin dan menarik pungutan antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per rumah, yang tergolong sebagai pungli.

“Kami menyadari bahwa sosialisasi LPS belum optimal, terutama di tingkat RT dan RW. Namun untuk badan usaha, aturannya sangat jelas dan wajib dipatuhi,” ujarnya.

Agung juga mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, jadwal pengangkutan sampah dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pengangkutan dan mengurangi penumpukan sampah di jalan.

Diharapkan, masyarakat mengikuti aturan ini demi kebersihan kota. Pemko juga meminta kepada aparat penegak hukum agar para pelaku pungli dapat diproses sesuai hukum.

“Namun, bagi mereka yang hanya terlibat membuang sampah tanpa unsur penipuan, kami harapkan pendekatan restorative justice dapat diterapkan,” pungkas Agung Nugroho. []

Sc. Kominfo

You May Also Like