ARASYNEWS.COM, TELUK KUANTAN, KUANTAN SINGINGI – Event nasional budaya Pacu Jalur yang terdapat di Teluk Kuantan kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah dimulai. Event ini selalu dilakukan setiap tahunnya sejak satu abad lalu.
Event ini banyak diikuti peserta dari berbagai daerah dan selain itu juga banyak masyarakat yang datang untuk menyaksikan peelombaaan pacu jalur yang digelar di sungai yang ada di kota Teluk Kuantan ini.
Penonton juga memberikan semangat kepada para peserta agar dapat menjadi yang pertama.
Selain itu, di tepian Narosa yang berada di tepi sungai di kota Teluk Kuantan ini banyak pedagang yang berjualan dan memperdagangkan berbagai kreasinya mulai dari pagi hingga malam hari. Kegiatan ini memberikan hasil yang lumayan bagi para pedagang di daerah Teluk Kuantan dan juga pedagang-pedagang yang datang dari luar daerah.
Akan tetapi, tradisi kebanggaan masyarakat Kuansing ini disebutkan dicemari dengan permainan judi, salah satunya pada lokasi di pasar malam.
Lokasi pasar malam ini sebenarnya telah diberikan izin oleh pemerintah kabupaten Kuansing untuk sebulan selama pelaksanan event pacu jalur.
Salah satu kawasan di pasar malam ini, terlihat beberapa permainan yang berbau judi. Salah satunya adalah permainan bola gelinding.
Cara bermain bola gelinding ini cukup sederhana, setiap pemain membeli kupon dan memasang taruhan pada angka 1 sampai 30 yang tersedia diatas meja, kemudian sebuah bola menggelinding menunjuk satu angka dan pemain yang berhasil memenangkan permainan ini akan mendapatkan sebungkus rokok per kuponnya atau bisa ditukar kembali dengan kupon.
Tentang adanya permainan yang berbau judi ini, Zubirman, salah seorang tokoh masyarakat yang juga guru mengaji di salah satu desa meminta pemkab untuk menertibkan segala bentuk permainan yang terindikasi perjudian.
“Kegiatan pasar malam ini baik, tapi, mohon ditertibkan, ada yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan di Kuansing dan juga nilai-nilai agama,” kata Zubirman dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (26/7/2022)
Ia juga mengimbau agar masyarakat di Kuansing atau juga yang dari luar daerah dapat memberikan hal-hal yang baik kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi nomor 20 Tahun 2002 tentang penyakit masyarakat pasal 9 ayat (1) menjelaskan “Setiap orang dilarang menyediakan fasilitas dan/atau tempat perjudian, atau berjudi dalam bentuk apapun” kemudian diancam dengan pasal 17 ayat (3) yang berbunyi ” barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 6, 7, 8, dan 9 peraturan daerah ini di ancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah”. []