Daerah dan Jumlah Hewan Ternak di Riau yang Terpapar Virus PMK, Peternak Diimbau Laporkan dan Usulkan Agar Ada Dana Kompetensi

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Temuan kasus hewan ternak yang terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Riau disebutkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Distankan) Provinsi Riau mengalami penambahan.

Jumlah yang terdata hewan ternak yang terpapar sebanyak 1.838 hewan di Riau.

“Sampai saat ini sudah 1.838 ekor hewan ternak di Riau yang terpapar kasus PMK,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Distankan) Provinsi Riau Herman, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan drh Faralinda Sari, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (26/7/2022).

“Kasus PMK yang ditemukan tersebar di delapan kabupaten, yaitu di Rokan Hulu (Rohul), Siak, Indragiri Hilir (Inhil), Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu), dan Pelalawan. Terakhir Kabupaten Kuansing juga ditemukan kasus PMK,” paparnya.

Untuk jumlahnya, ia merincikan sebaran tersebut adalah di Rohul 657 kasus, Siak 154 kasus, Inhil 227 kasus, Kampar 20 kasus, Bengkalis 120 kasus, Inhu 437 kasus, Pelalawan 112 kasus, dan Kuansing 111 kasus.

Meski begitu, pihaknya juga telah lakukan pemberian vaksinasi terhadap hewan ternak sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat. Dan sudah ada yang sembuh.

“Tapi sapi yang sembuh dari PMK juga sudah banyak. Saat ini sudah 879 sapi yang dinyatakan sembuh. Itu tersebar di delapan kabupaten, yaitu Rohul 318 sapi, Siak 127 sapi, Inhil 132 sapi, Kampar 16 sapi, Bengkalis 116 sapi, Inhu 94, Pelalawan 32, Kuansing 44 sapi,” sebut dia.

Selain sapi sembuh dari PMK, juga ada ditemukan hewan ternak jenis sapi yang mati karena PMK di Riau. Terdapat 5 ekor, yaitu Rohul 1 ekor, Siak 2 ekor, Kampar 2 ekor, dan Inhu 1 ekor.

Selain itu, ada juga sapi yang dipotong paksa di Riau sebanyak 21 ekor. Itu terbanyak di Inhu 10 ekor dan Rohul ada 9 ekor, kemudian sisanya di Bengkalis 2 ekor.

Lebih lanjut, tentang pergantian atau kompensasi hewan ternak yang mati akibat PMK, ia mengatakan belum ada usulan dari pemerintah di daerah.

“Belum ada usulan dari pemilik atau pedagang di daerah. Dan jika ada, maka akan kita usulkan ke pusat. Nanti pemerintah pusat yang langsung mentransfer ke rekening peternak. Namun sampai saat ini belum ada usulan,” katanya.

Bagi peternak yang ternaknya dipotong paksa, katanya, akan diusulkan mendapatkan kompensasi atau dana pengganti dari pemerintah, terutama daerah yang sedikit kasus PMK. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat PMK.

Sebagaimana diketahui dalam keputusan Mentan RI, dana pengganti diberikan terhadap ternak yang positif PMK yang dimusnahkan atau dipotong paksa, terutama daerah yang sedikit terjangkit PMK. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran PMK di daerah.

Akan tetapi, kompensasi atau biaya ganti rugi hewan ternak yang dipotong paksa terkena PMK ini belum mendapatkan acuan juknisnya secara resmi dari Kementan RI.

Hanya saja, sampai saat ini, kepada peternak yang sapi yang terserang PMK hendaknya dapat melaporkan kepada penyuluh di tingkat kecamatan. Apabila penyuluh mendapat laporan tentang sapi yang terserang PMK, akan langsung ditangani.

Diterangkannya, sapi terserang PMK setelah ditangani dalam tiga hari sudah nampak perkembangan dan pulih kembali. Sedangkan sapi yang tidak pulih dalam waktu yang ditentukan atau mati, maka diimbau untuk dilaporkan untuk selanjutnya mengajukan ganti rugi ke pemerintah daerah untuk disampaikan ke provinsi dan akan diajukan ke pusat sebagaimana regulasinya.

“Nanti, jika ada petunjuk tentang ganti rugi bagi sapi yang mati akibat PMK. Kami siap menjalankannya,” pungkasnya. []

You May Also Like