
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pada Jumat (24/9/2021) pagi Tim Operasional Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan empat orang pelaku penjual satwa dilindungi.
Kabid Humas Polda Riau dalam rilis yang diterima menjelaskan penangkapan dilakukan di SPBU PT. Kubang Jaya Sakti No. 14.284.611 Jl. Raya Teratak Buluh Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau
“Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana yang menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa Kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae),” terang Kabid Humas Polda Riau.
“Tim menerima informasi dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru ttg adanya renc transaksi jual beli Kulit Harimau sebagai Satwa yang dilindungi di Wilayah Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau,” terangnya.
Diterangkannya, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama dengan Petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru dengan kegiatan melakukan pengamatan di lapangan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BA 1371 KB yang berhenti di Samping Mushalla SPBU PT Kubang Jaya Sakti.
“Dari di dalam mobil tersebut seorang perempuan keluar dan bergabung dengan 3 orang laki-laki lainnya yang sedang duduk di trotoar samping mobil tersebut,” diceritakannya.
“Petugas mendekat dan langsung memerintahkan kepada 4 orang tersebut untuk diam ditempat dan selanjutnya membawa ke mobilnya untuk dilakukan pengecekan, dan dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) kotak styrofoam dan setelah dibuka ada bungkusan berupa karung plastik yang berwarna hijau dan setelah dibuka berisi kulit Harimau Sumatra,” lanjut kronologisnya.
Tim membawa para pelaku 4 (empat) orang dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
“Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari orang yang menjerat (sebagai penampung). Harimau yang telah terjerat kemudian dikuliti dengan cara menyayat bagian kulit sepanjang 15 cm saja. Rencana akan dijual kisaran harga 30 – 50 juta rupiah,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BA 1371 KB, 1 (satu) kotak styrofoam yang berisikan kulit Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae), 1 (satu) rangkap STNK mobil dengan nomor polisi BA 1371 KB, dan uang tunai Rp 1.800.000.
Sedangkan pelaku adalah
- MY, Ibu Rumah Tangga 48 thn beralamat Desa Koto Gadang Kec. Koto Besar Kab. Dhamasraya Prov. Sumbar
Peranannya Sebagai pemilik barang yang akan dijual berupa Kulit Harimau Sumatera. - SY, tukang gigi 62 thn alamat Desa Sungai Langsek Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung Prov. Sumbar
Peranannya Sebagai Penghubung dari penjual ke pembeli - SH, wiraswasta 47 thn
beralamat Jorong Sakato Kec. Sungai Rumbai Kab. Dhamasraya Prov. Sumbar
Peranannya Sebagai penghubung dari penjual ke pembeli dan yang membantu melakukan pengemasan kulit harimau ke dalam kotak styrofoam. - RS, wiraswasta, 50 thn beralamat Sungai Lansek Kec. Kamang Baru Kab. Dhamasraya Prov. Sumbar
Peranannya Sebagai yang membantu melakukan pengemasan kulit harimau ke dalam kotak styrofoam.

Lebih lanjut Kabid Humas menyebutkan, atas penangkapan dan kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.”
Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia. []