
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tim gabungan Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II kembali menggagalkan dan menangkap penjual kulit satwa dilindungi Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono dalam keterangannya menjelaskan kronologis penggagalan.
“Pada Sabtu, 18 September 2021 masuk laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi perdagangan kulit Harimau sumatera. Tim Balai Besar KSDA Riau segera melakukan operasi pulbaket terkait dengan perdagangan satwa kulit Harimau,” terang Hartono, Jum’at (24/9/2021)
“Selama kurang lebih 1 minggu, Tim pulbaket Balai Besar KSDA Riau melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya Sumatera Barat,” kata Hartono.
“Kemudian, pada Kamis, 23 September 2021, Tim Balai Besar KSDA Riau berhasil memastikan kepada pelaku untuk bisa melakukan transaksi kulit Harimau sumatera di kota Pekanbaru. Tim Balai Besar KSDA Riau langsung melakukan koordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II,” lanjut keterangannya.
“Selanjutnya, pada Jumat, 24 September 2021, sekira pukul 06.30 WIB, di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 4 terduga pelaku dengan barang bukti 1 buah roda 4 dan satu lembar kulit Harimau sumatera. Ke-4 terduga pelaku berinisial S, SH, R, berjenis kelamin laki laki dan satu orang berinisial M, berjenis kelamin perempuan,” terangnya.
Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau dan akan segera dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Polda Riau.

Dan terkait penangkapan ini, Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas dan kerjasama selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi.
Kepada masyarakat apabila ingin melaporkan terkait gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi agar melapor ke call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981. []