ARASYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI – Emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau terbongkar. Dua dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang telah diamankan.
Terbongkarnya praktik penampungan dan pengolahan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang diketahui dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebutkan, dalam penggerebekan dilakukan di dua tempat, lima orang diamankan berserta barang bukti berupa butiran emas dan peralatan pengolahan.
“Penyelidikan dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas,” ungkap Kombes Ade, dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/2).
“Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi. Dari lokasi pertama, tim menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal,” terangnya.
“Tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI,” lanjut keterangannya.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas,” lanjutnya
Lima orang yang turut diamankan, yakni HM, NP, HL, RO, dan PR. Salah satu orang inisial HM yang merupakan pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya yang merupakan pendulang emas berstatus sebagai saksi.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya yakni uang tunai senilai Rp66.580.000,” imbuhnya.
Ia menerangkan, bahwa US berperan dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka juga mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa.
Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengkoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Bukan hanya itu saja, dalam penggerebekan, juga ditemukan barang-barang narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka US,” lanjut keterangannya.
Dengan adanya temuan ini, kata dia, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melaksanakan serah terima barang bukti narkotika pada Senin, 2 Februari 2026, untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
[]