Tarif PPN Akan Dinaikkan Pemerintah dari 10% Menjadi 12%

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Dalam pandemi Covid-19 tahun ini, pemerintah menyampaikan berencana akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%.

Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%,” demikian bunyi pasal 7 ayat 1 yang tertulis, dikutip pada Sabtu (5/6/2021).

Pada ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:

a. penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
b. impor barang kena pajak tertentu; dan
c. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

“Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi ayat 3.

Perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah ini sebagai reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.

“Perluasan basis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, dan menaikkan tarif PPN,” tulis bahan paparan Sri Mulyani yang dikutip pada Sabtu (5/5/2021).

Adapun saat ini tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.

Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.

Secara eksplisit, Sri Mulyani mengatakan bahwa reformasi fiskal di tahun depan akan lebih spesifik, yakni didukung dengan peningkatan rasio pajak dan perluasan basis pajak.

“Terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce, kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas di dalam undang-undang ke depan,” kata Sri Mulyani.

Secara umum, Sri Mulyani memaparkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan perpajakan yang berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun pada 2022. []

Sumber. Detikcom.

You May Also Like