Tarif Parkir Kendaraan di Kegiatan Petang Balimau Melebihi Ketetapan, Petugas Dishub Seakan Tidak Peduli

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tradisi menyambut bulan suci Ramadhan di kota Pekanbaru dimulai dengan beberapa kegiatan yang salah satunya adalah Petang Balimau.

Kegiatan ini dipusatkan di rumah tuan Kadi di Jalan Senapelan di kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada Rabu (22/3/2023) mulai pukul 15.00 wib dan sukses terlaksana.

Ratusan orang mendatangi lokasi ini. Mereka menyaksikan berbagai kegiatan yang ditaja Dinas Pariwisata dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dari rangkaian kegiatan yang digelar, ada beberapa yang menarik masyarakat. Mereka melihat atraksi warga yang melompat dari atas jembatan ke sungai Siak.

Atraksi ini membuat masyarakat terhibur. Keberanian mereka melompat dari jembatan hingga ke sungai Siak yang ketinggiannya sekitar 30 meter lebih.

Masyarakat dari berbagai daerah di kota Pekanbaru dan sekitarnya datang dengan menggunakan kendaraan seperti roda empat dan roda dua. Dan mereka memarkirkan kendaraannya pada tempat-tempat yang telah disediakan.

Hanya saja, yang sangat disesali adalah biaya parkir pada kawasan tersebut. Masyarakat dikenakan tarif yang melebihi dari batas yang telah ditetapkan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru.

Untuk sekali parkir, dikarenakan biaya Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat. Selain itu tidak ada petugas parkir yang mengenakan seragam parkir atau juga memberikan karcis parkir.

Kekecewaan ini disampaikan masyarakat di media sosial Instagram (@pkucity). Banyak komentar yang kecewa atas apa yang mereka dapatkan di kawasan pelaksanaan Petang Balimau tersebut.

Bukan hanya itu saja, disebutkan juga petugas dari Dishub bahkan juga ada di lokasi, tetapi seakan tidak memberikan instruksi atau membiarkan pungutan liar itu terjadi.

Adapun area parkir yang dimanfaatkan adalah di bawah jembatan Siak 1 dekat rumah tuan Kadi dan juga di bawah jembatan Siak IV di depan RSDC. []

You May Also Like