Pemko Pekanbaru Ikuti Arahan, Tidak Laksanakan Berbuka Puasa Bersama

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait larangan penyelenggaraan berbuka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar kegiatan berbuka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah ditiadakan.

“Kita ikut arahan dari bapak Presiden,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (23/3/2023).

“Salah satu alasannya adalah karena masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian untuk Covid-19,” kata dia.

“Salah satunya kita diminta tidak melakukan buka puasa bersama. Jadi kalau kita ya ikut arahan dari presiden, tidak menggelar puasa bersama,” sambungnya.

Indra Pomi mengatakan dirinya sudah mengirimkan arahan ini kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru untuk selanjutnya akan dibuat surat tindak lanjutnya.

“Kalau kita di Pemerintah Kota Pekanbaru intinya akan tetap mengikuti arahan dari pusat dalam hal ini dari Presiden,” kata Indra Pomi.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadhan 1444 Hijriyah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga, serta kepada pemerintah di daerah, yakni Gubernur, Walikota dan Bupati. []

You May Also Like