ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Puluhan kendaraan parkir tidak pada tempatnya, alhasil petugas dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan menggemboskan ban sejumlah kendaraan, bahkan ada juga yang dicabut isi pentil ban dalamnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan pelanggan, terutama pada kawasan yang dilarang seperti di jalan Jenderal Sudirman depan STC Ramayana kota Pekanbaru.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, Radinal Munandar, mengatakan, penertiban ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Aturan ini sudah disampaikan kepada masyarakat dan pengguna parkir. Bahkan juga sudah ada rambu-rambu yang dipasang. Jadi, kita langsung memberikan tindakan dengan menggemboskan ban kendaraan yang parkir pada tempat-tempat yang dilarang,” terang Radinal, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (22/3/2023).
Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan dan membuat kota Pekanbaru lebih tertib dan nyaman.
Ia mengimbau, kepada seluruh pemilik/pengemudi kendaraan dilarang parkir ditempat-tempat yang dilarang. Yakni pada lokasi/tempat yang sebelumnya telah dipasang rambu atau marka bahwa pada tempat tersebut dilarang parkir. Dan pada fasilitas parkir didalam ruang milik jalan yang dipastikan akan menganggu kelancaran pengguna jalan.

Lebih lanjut, sesuai dengan perwako nomor 138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran, pasal 59, menyatakan setiap pemilik atau pengemudi dilarang di setiap lokasi yang sebelumnya telah dipasang rambu atau marka bahwa tempat tersebut dilarang parkir.
Kemudian pada pasal 62, bahwa pelanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud tersebut dilakukan penertiban dengan cara:
- Penggembosan ban kendaraan
- Memindahkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan sebelumnya oleh Dinas.
- Pemasangan gembok pada ban kendaraan
Selanjutnya, pada pasal 64,, besaran denda administratif ditetapkan sebagai berikut:
- Sepeda motor atau sejenisnya Rp 50.000
- Kendaraan roda tiga atau sejenisnya Rp 75.000
- Kendaraan roda empat atau sejenisnya Rp 100.000
- Kendaraan niaga/angkutan atau sejenisnya Rp 150.000
[]