
ARASYNEWS.COM – Kementerian Agama RI sebagai menteri lima agama di Indonesia menerbitkan surat edaran (SE) nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
SE ini ditandatangani oleh menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan kepada umat Islam di Indonesia.
Adapun isinya adalah untuk mengatur kegiatan umat Islam selam bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag tersebut:
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
- Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, mushalla, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
- Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, mushalla, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadhanan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Surat Edaran No 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di tanda tangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag.
Terkait ini, Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati terhadap perbedaan awal puasa Ramadhan 1445 H/2024 M.
Selain itu, dialog para pihak juga patut dikedepankan untuk bisa memahami dan saling berbagi informasi terkait argumentasi masing-masing dalam mengawali ibadah puasa.
Pesan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie berkenaan dengan adanya perbedaan awal puasa Ramadhan 1445 H/2024 M.
“Puasa Ramadhan 1445 H/2024 M di Indonesia dipastikan tidak diawali secara bersama-sama,” kata dia.
“Mayoritas umat Islam akan mengawali puasa Ramadan 1445 H pada 11 dan atau 12 Maret. Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengumumkan awal puasa Ramadan pada 11 Maret 2024. Sementara Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadhan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret,” pungkasnya.
[]