
ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sepakat untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada tahun depan.
Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan tarif ini lebih kecil dibanding kenaikan dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2020 sebesar 12,5% dan tahun 2019 sebesar 23%.
“Hari ini Presiden sudah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Menteri Koordinatior bidang Perekonomian bahwa kenaikan tarif rata-rata cukai adalah 12%,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers resminya, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif mulai dari 2,5% hingga 14,4%. Kenaikan tarif tertinggi pada golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) di kisaran 12,4%-14,4%. Adapun rinciannya yakni SPM I dengan kenaikan tarif 13,9%, SPM II A sebesar 12,4% dan SPM II B sebesar 14,4%.
Sementara itu, untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditetapkan kenaikan 12,1%-14,3%. Adapun rinciannya, SKM I sebesar 13,9%, SKM II A sebesar 12,1% dan SKM II B sebesar 14,3%.
Sri Mulyani mengatakan khusus untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) ada kenaikan di rentang 3,5% hingga 4,5%. Ini merupakan kenaikan pertama setelah pemerintah pada tahun lalu memutuskan tidak menaikkan tarif untuk golongan ini dengan pertimbangan tekanan pandemi Covid-19.
“Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mengunakan mesin dan menggunakan tangan,” kata Menkeu. []