Aturan Baru, Perjalanan Dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari, Kecuali Pejabat Negara Setingkat Menteri dan Anggota DPR RI

ARASYNEWS.COM – Untuk mengantisipasi peningkatan angka kasus Covid-19 pasca merebaknya varian Omicron yang mewabah dunia saat ini, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan aturan baru terkait karantina perjalanan dari luar negeri.

Dikatakan, mulai awal Desember 2021, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari perjalanan internasional wajib karantina selama 10×24 jam atau 10 hari

Sebelumnya, wajib karantina hanya diberlakukan 7 hari, yang merupakan perpanjangan dari masa karantina 5 hari di Addendum Surat Edaran yang lalu.

Kabar terbaru terkait karantina ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.

Ia mengatakan pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapat pengecualian soal aturan karantina usai berpergian dari luar negeri.

“Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto di rapat dengar Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Suharyanto berujar pengecualian bagi para pejabat itu ialah hak untuk melakukan karantina secara mandiri. Sehingga mereka yang baru pulang usai pelesiran, tidak diwajibkan menjalani karantina di hotel maupun tempat yang telah disediakan.

“Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu bapak,” ujar Suharyonto. []

You May Also Like