ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis pidana 2 tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta. Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting yang memimpin sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, Rabu (18/1/2023) sore.
Mujahidin ditetapkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” ucap Salomo Ginting, Rabu (18/1).
Tuntutan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar tanggal 16 Desember 2022, JPU Dewi Sinta Dame Siahaan menuntut Akhmad Mujahidin agar dipenjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp200 juta subsider selama 6 bulan.
Dalam tuntutan JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga.
Akhmad Mujahidin hadir dalam sidang itu secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Ia bahkan juga diiminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting.
”Kami pikir-pikir dulu selama sepekan yang mulia,” ucap Akhkad Mujahidin menjawab pertanyaan majelis hakim.
Terdakwa dan Kuasa Hukum serta JPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir atas putusan ini. []