ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK telah resmi dinonaktifkan KPK, setelah dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK tersebut, tertulis tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Terkait keputusan ini, Novel dan 74 pegawai KPK lainnya akan melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut. Mereka akan menyiapkan tim kuasa hukum dari koalisi sipil melihat adanya keanehan dari SK yang diberikan.
“Ini bahaya, maka sikap kami jelas, kami akan melawan,” ungkap Novel Baswedan. []