ARASYNEWS.COM – Ramai diperbincangkan seseorang warga Padang, Sumatera Barat yang menggugat pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi terkait utang kepada ayahnya sejak tahun 1950.
Pinjaman itu bermula saat dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950. UU tersebut ditandatangani Presiden RI Soekarno.
Hardjanto Tutik adalah seorang warga Padang, Sumatera Barat, adalah anak kandung Lim Tjiang Poan. Pada 1950, Lim, yang merupakan pengusaha yang bersedia meminjamkan uang kepada pemerintah.
Kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa, mengatakan, bila bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka akan mendapat emas seberat 0,603 kilogram per satu tahun. Terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021, pemerintah Indonesia telah melakukan pinjaman selama sudah 71 tahun.
Jika dikalikan bunga dan dikonversikan dengan emas 0,603 kg, pinjaman itu senilai 42,813 kg emas murni.
“Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar,” ucapnya.
Mediasi antara Hardjanto Tutik dengan tergugat diadakan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022) kemarin. Dalam mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama, penggugat dengan tergugat tidak menemui kesepakatan.
Dikatakannya, tergugat tidak bersedia membayar utang itu. Adapun pihak tergugat yaitu Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, lalu Menteri Keuangan dan DPR RI sebagai Tergugat II dan III. []
Source. Kompas