ARASYNEWS.COM – Jika sebelumnya rencana pemerintah akan berlakukan Tapera atau tabungan perumahan rakyat yang mendapat banyak pertentangan dari para pekerja, kini pemerintah kembali merencanakan program baru yang ditujukan kepada para pekerja.
Program ini disebut untuk menambah uang pensiunan bagi para pekerja nantinya saat pensiun.
Untuk diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.
Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk program sebelumnya, yakni Tapera juga direncanakan akan tetap diberlakukan, dan bahkan akan diberi sanksi bagi perusahaan yang tidak memberlakukan program tersebut.
Dikutip dari Antara, wacana program pensiun tambahan yang nantinya bersifat wajib ini diperuntukkan untuk meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.
Ogi menjelaskan, di Pasal 189 aturan tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua.
Namun demikian, Ogi menekankan, sebagaimana diatur dalam Ayat (6) Pasal 189, ketentuan mengenai pungutan wajib untuk iuran dana pensiun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum PP sebagai aturan pelaksana dapat diterbitkan. []