Pemotongan Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan dan Tidak Bisa Dicairkan Hingga 10 tahun Program Berjalan Mulai Oktober 2024

ARASYNEWS.COM – Pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan dan dana pensiun baru bisa dicairkan dalam jangka waktu 10 tahun menjadi perbincangan banyak pihak.

Wacana ini juga menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar, turut bicara soal wacana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.

Bobby bilang pihaknya masih memantau perkembangan soal isu tersebut karena masih dibahas pemerintah.

“Akan tetapi ini bisa menjadi kontradiktif jika membebani para pekerja, yang mana mengurangi kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini sudah semakin rendah. Secara umum di saat kondisi melemahnya daya beli masyarakat, menurunnya PMI indeks di bawah angka 50, jangan ada pembebanan yang memberatkan ekonomi,” kata Bobby.

Sebelumnya, ramai rencana pemerintah yang akan memotong lagi gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun, OJK menyebut tambahan program pensiun bagi para pekerja dengan gaji tertentu masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

OJK Buka Suara Soal Polemik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan mengenai polemik yang muncul terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan program pensiun tambahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Memang dalam Undang-undang (P2SK) mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan wajib dengan kriteria tertentu, diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Ia mengungkap, berdasarkan amanat dalam undang-undang P2SK, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

“Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang wajib itu, itu belum ada karena PP-nya itu belum diterbitkan,” terangnya.

Ogi menyampaikan, OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program-program pensiun, harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam undang-undang P2SK.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, sebagaimana diatur dalam P2SK pasal 189, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu hanya sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif.

Sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum, standar dari ILO yang ideal itu adalah 40%.

Dana Pensiun Tetap Bisa Cair di Bawah 10 Tahun, tapi Ada Syaratnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga buka suara terkait dana pensiun tidak bisa dicairkan hingga 10 tahun program berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono meluruskan, pencairan uang pensiun karyawan tetap bisa dilakukan, tapi pencairannya akan dilakukan berkala selama minimal 10 tahun. Tujuan utamanya untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

“Jadi anggapan bahwa dana pensiun tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu 10 tahun adalah tidak tepat. Jadi pensiunan tetap bisa cairkan bulanan, tapi tidak bisa cairkan pokoknya,” jelas Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Jum’at, (6/9/2024).

Sebelum Peraturan OJK (POJK) nomor 27/2023 dan 8/2024 terbit, banyak praktik pencairan atau penebusan anuitas yang dilakukan sebelum jangka waktu program terakhir. Pensiunan yang mencairkan anuitas di awal tersebut dikenakan denda hingga 5%.

“Tapi kami lihat itu kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Harusnya anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan,” ujar Ogi.

Maka, sesuai dengan ketentuan, seorang pensiunan kini diperkenankan untuk menarik hanya 20% dari dana pensiun secara sekaligus pada saat pensiun, sementara 80% sisanya akan dibayarkan secara berkala bulanan baik melalui program Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau dana pensiun dalam produk anuitas yang diperoleh dari perusahaan asuransi.

Akan tetapi, ia juga mengatakan aturan ini tidak berlaku bagi karyawan dengan jumlah dana pensiun tertentu.

Jika manfaat pensiun setelah dikurangi 20% berjumlah kurang dari Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, maka dana tersebut boleh dicairkan sekaligus.

Ogi berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat. Ketentuan ini akan berlaku efektif enam bulan setelah POJK nomor 8 tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 9 April 2024, yaitu mulai akhir Oktober 2024.

[]

You May Also Like