Ketua Umum DMI Imbau Agar Azan Magrib Tetap Tayang Seperti Biasa

ARASYNEWS.COM – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla menyarankan agar azan magrib yang tayang pada Kamis (5/9), tak perlu diubah menjadi running text di televisi.

Dia menyarankan pemilik stasiun televisi tetap menayangkan siaran langsung misa agung Paus Fransiskus dan azan magrib bersamaan.

Pernyataan JK itu disampaikan menanggapi polemik soal adanya protes lantaran format tayangan azan magrib untuk besok diubah.

Perubahan format tayangan azan magrib itu mengacu pada surat edaran dari Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik serta Kementerian Agama melalui Menteri Agama RI Yaqut Qolil Qoumas

Tokoh pemersatu itu tak menampik Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas beragama Islam. Sudah sepatutnya pula mengedepankan rasa toleransi. Tetapi dalam pandangannya solusi terbaik adalah dengan saling menghargai.

“Jadi saya sarankan sebagai ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga ada tetap menyiarkan adzan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit azan magrib,” kata JK dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, dikatakan JK, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak, tentu sangat mengutamakan toleransi.

Kata JK, dengan adanya seruan panggilan adzan umat Islam yang bersamaan perayaan misa umat katolik, itu justru saling menghormati.

“Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik, saling menghargai dan saling toleransi,” kata JK.

Ketua Umum DMI ini juga menyadari jika perayaan misa disiarkan di televisi-televisi Indonesia akan sangat baik.

Seperti diketahui, Kominfo telah menerbitkan surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, (5/9/2024), besok.

SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.

Selain itu Kementerian Agama juga mengeluarkan surat untuk hal ini Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024, yang intinya menggantikan azan magrib dengan running text. []

You May Also Like