Seluruh Tenaga Honorer Pemkab Kuansing Dirumahkan dan Dievaluasi

ARASYNEWS.COM – Terhitung mulai tanggal 2 September 2024, tenaga honorer disebutkan masih ada di lingkungan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau. Dan direncanakan akan dirumahkan dan akan di evaluasi untuk dipanggil kembali.

Kabar itu disampaikan dalam surat yang diterbitkan an ditandatangani sekretaris Daerah kabupaten Kunsing, Fahdiansyah yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut disebutkan perihal evaluasi kinerja tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi.

Adapun isinya, menyebutkan agar seluruh pimpinan perangkat daerah yang sehubungan dengan adanya kekurangan anggaran penggajian tenaga honorer disetiap perangkat daerah serta pelaksanaan evaluasi kinerja, maka disampaikan

  1. terhitung mulai tanggal 2 September 2024, Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi tidak lagi dapat melanjutkan tugas atau diberhentikan selama pelaksanaan evaluasi kinerja.
  2. Hal ini setelah mempertimbangkan berbagai aspek yaitu ketersediaan anggaran penggajian dan peniiaian kinerja Tenaga Honorer selama menjalankan tugas
  3. Berkenan dengan poin 1, Tenaga Honorer dapat diangkat kembali berdasarkan hasil evaluasi dan ketersediaan anggaran penggajian.

Untuk diketahui, hingga saat ini pemerintah memastikan tenaga non aparatur sipil negara atau tenaga honorer tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK). Honorer harus mengikuti seleksi seperti pelamar lain yang akan diselenggarakan pada tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Pit. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja dalam situs resmi Kementerian PANRB, dikutip Sabtu (30/8/2024). Total formasi PPPK adalah 1.031.554. Pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Aba Subagja Pit. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB.

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.

Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. []

You May Also Like