Seluruh Rumah Sakit dan Faskes di Riau Harus Sesuaikan Tarif RT-PCR

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Menindaklanjuti Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar langsung menyurati rumah sakit yang ada di Riau untuk segera menyesuaikan tarif pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Gubri meminta kepada pihak rumah agar menurunkan harga tes PCR dari Rp 500 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Kebijakan dari keputusan pemerintah pusat yang secara resmi mengumumkan tarif terbaru tes RT-PCR di Indonesia bahwa untuk di luar pulau Jawa-Bali, termasuk di Riau tarifnya adalah sebesar Rp 300 Ribu, dari sebelumnya Rp 500 ribu.

Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

“Sudah, saya sudah instruksikan ke seluruh rumah sakit di Riau agar menurunkan tes PCR menjadi Rp 300 ribu, dan ini sudah berlaku mulai saat ini,” kata Syamsuar, Kamis (28/10/2021).

Tidak hanya kepada rumah sakit, namun instruksi tersebut juga dialamatkan untuk semua fasilitas kesehatan di Riau, seperti puskemas, klinik dan laboratorium yang selama ini membuka layanan PCR agar tarifnya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, yakni sebesar Rp 300 ribu.

“Klinik-klinik yang melayani tes PCR juga harus menyesuaikan tarif baru yang sudah ditetapkan oleh kementerian kesehatan ini,” tukasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi PCR di Indonesia, Rabu (27/10/2021) kemarin.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di jawa Bali – Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan di luar jawa-bali sebesar Rp 300 ribu. []

You May Also Like