Perdagangan 39 Satwa Burung Berhasil Digagalkan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Gerak cepat dilakukan petugas Balai Besar KSDA Riau. Kamis, 28 Oktober 2021, petugas Balai Besar KSDA Riau melakukan penyergapan terhadap pengangkut satwa burung di Palas, kota Pekanbaru.

Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono memberikan keterangan terkait penggagalan perdagangan satwa burung ini.

“Berawal dari laporan masyarakat pada Kamis 28 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 WIB, bahwa akan ada pengiriman sejumlah burung yang berasal dari daerah pesisir Sumatera Barat melalui travel. Balai Besar KSDA Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan Tim dan memantau pergerakan travel tersebut,” terang Hartono, dalam keterangannya Kamis (28/10).

“Sekira pukul 12.00 WIB, Tim Balai Besar KSDA Riau bersama pemerhati burung (Flight) melakukan penyergapan di daerah Palas, sekitar kota Pekanbaru,” kata Hartono.

“Tim menemukan 8 kardus berisi burung dan meminta keterangan dari driver travel di lokasi tkp. Untuk pendalaman keterangan, driver travel dan barang temuan dibawa ke kantor Balai Besar KSDA Riau,” jelas dia.

“Balai Besar KSDA Riau selanjutnya meminta keterangan dan melakukan identifikasi terhadap burung yang ditemukan tersebut. Keterangan dari driver bahwa barang tersebut dimiliki oleh Sdr. DS yang beralamat di Pasaman Sumatera Barat dan akan dikirim ke seseorang yang hanya diketahui nomor handphonenya dan bertemu di Pangkalan Kerinci akan tetapi selanjutnya berubah menjadi bertemu di sekitar Palas Pekanbaru. Driver menyampaikan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya. Namun harga keseluruhan burung tersebut adalah Rp.2.800.000,- yang akan ditransfer oleh si penerima dan ongkos travel sebesar Rp. 200.000,” terang Hartono.

Dok. Bbksda Riau

Dari hasil penyergapan tersebut Tim menemukan barang sejumlah 8 kardus berisi burung. Tim meminta keterangan dari driver travel di lokasi tkp dan selanjutnya dengan pertimbangan pendalaman keterangan, Tim membawa driver travel dan barang temuan ke kantor Balai Besar KSDA Riau.

Adapun hasil identifikasi terhadap jenis burung yang dibawa, diperoleh data jumlah keseluruhan burung adalah 39 ekor dengan rincian 37 ekor hidup dan 2 ekor mati. Burung yang dilindungi diantaranya adalah jenis Cica daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan Cica daun besar (Chloropsis sonnerati). Jenis yang lain masih dalam proses identifikasi.

Upaya yang dilakukan adalah akan berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumatera Barat untuk menindaklanjuti terhadap diduga pemilik burung, dan terhadap barang temuan burung Balai Besar KSDA Riau akan segera melakukan pelepasliaran. Kepada driver, Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

Balai Besar KSDA Riau akan berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumatera Barat untuk asal usul burung tersebut. Terhadap driver travel akan dilakukan pembinaan dan penandatanganan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan terhadap burung, setelah selesai identifikasi akan segera dilepasliarkan di habitatnya di sebuah kawasan konservasi. [Rls]

You May Also Like