
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, tidak ingin menanggapi terkait dengan kekisruhan yang terjadi di Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, dan pihaknya tetap akan melakukan tindakan pengosongan terhadap Gedung LAM Riau, yang sudah habis masa peminjamannya selama lima tahun oleh LAM Riau.
Pengosongan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.
“Terus terang, kita tidak ada ikut campur dalam kisruh yang terjadi di LAM Riau, intinya mana yang sudah habis masa peminjamannya kita surati,” kata Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, Selasa (18/4/2022).
“Kita hanya ingin menertibkan aset daerah, aset negara yang masih ditempati dan sudah habis masa peminjamannya selama lima tahun sesuai dengan Permendagri,” sambungnya.
Terkait dengan permintaan dari Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau angkat bicara perihal surat yang baru saja dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau untuk Gedung LAM Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, untuk dicabut. Sekda mengatakan, pihaknya tetap sesuai aturan, dan mengingatkan. Jika ingin melanjutkan silahkan ajukan kembali surat peminjaman kembali ke Pemprov Riau, melalui Dinas Kebudayaan.

“Ini aset pemda. Inikan sudah habis masa peminjamannya dari 2017 sampai 2022,” tegas Sekda.
“Kenapa harus dicabut? Kalau mau dipakai lagi, ajukan lagi. Kita sesuai aturan dan surat itu tidak salah, tentu kosongkan atau ajukan surat kembali permohonan. Tapi kalau ditempatinya lagi yah salah, ajukan dulu surat ke Gubernur,” terangnya.
“Kita itu lembaga adat, tapi itu tanah negara dan harus di tertibkan. Sama dengan aset yang lain, boleh pinjam boleh,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Sekda, pihaknya selaku pengelola barang dan aset negara di Pemprov Riau. Tidak ada ikut campur terhadap kisruh dualisme kepengurusan LAM Riau, hanya saja kisruh tersebut bertepatan dengan habisnya masa peminjaman gedung LAM Riau. Jika tidak ditertibkan maka Pemprov Riau yang salah.
“Justru kalau tidak diingatkan kita yang salah. Kisruh LAM Riau tidak ada urusan kita, dan kita tidak ada ikut campur kita hanya menertibkan aset. Selaku pengelola barang, justru itu diingatkan jangan sampai temuan jangan sampai berakhir,” pungkas Sekdaprov. []