Berkas Perkara Annas Maamun Dinyatakan Lengkap, Dilimpahkan ke Pengadilan Untuk Disidangkan di Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Berkas dugaan korupsi untuk tersangka Annas Maamun dinyatakan lengkap atau P-21 dan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II itu dilaksanakan pada Senin (18/4/2022) kemarin.

Adapun perkara yang menjerat Annas Maamun adalah dugaan berupa suap terkait dengan pengesahan RAPBDP TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan Gubernur Riau itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Penyidikan perkara telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/4).

“Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II ini, status penahanan tersangka pun beralih menjadi kewenangan Tim JPU,” kata Ali.

“Penahanan masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” lanjutnya.

Dikatakannya, Tim Jaksa akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Ali menegaskan, berkas perkara akan dilimpahkan paling lama dalam 14 hari ke depan.

“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” pungkas Ali Fikri.

Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sebelumnya mencoba melakukan perlawanan terhadap KPK pasca ditetapkan tersangka dan ditahan.

Ia melayangkan gugatan praperadilan dengan harapan status tersangkanya bisa dinyatakan tidak sah oleh hakim, dan ia kembali bebas.

Annas Maamun mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.

Berdasarkan penelusuran di website http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id , pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

“Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono),” demikian petitum permohonan praperadilan Annas Maamun.

Namun, belum lama ini Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan tersebut. Tapi tak diketahui pasti apa alasannya.

Untuk diketahui, Annas Maamun yang menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBDP TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Dia ditahan oleh penyidik KPK sejak Rabu (30/3) lalu.

Penahanan terhadap Annas Maamun diperpanjang, setelah penyidik KPK merampungkan penyidikan dan berkas perkara. []

You May Also Like