ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sosialisasi tarif parkir tepi jalan umum terus dimasifkan. Hal ini sebagaimana instruksi Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.
Selain Dinas Per (Dishub) kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran, sosialiasi juga dilakukan Satpol PP kota Pekanbaru.
Pada Selasa (25/2), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian didampingi Kabid PPUD Fakhrudin, melaksanakan sosialisasi peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Zulfahmi langsung mensosialisasikan kepada juru parkir agar dapat menerapkan Perwako tersebut.
Beberapa Titik Jalan Protokol Yang Ada Di Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, tarif parkir untuk kendaraan roda empat yang terbaru untuk tepi jalan umum adalah Rp 2.000 per sekali parkir. Untuk roda dua Rp 1.000 per sekali parkir.
Dikatakannya, tarif parkir yang baru ini telah berlaku sejak 20 Februari 2025, dan tarif parkir yang lama sudah tidak Berlaku lagi.
“Kita, satpol PP Kota Pekanbaru turut membantu Dishub karena tugas Satpol PP juga menegakkan peraturan daerah dan peraturan walikota,” kata Zulfahmi, Selasa (25/2).
“ini memang ini harus disosialisasikan secara masif, maka kami ikut membantu mensosialisasikan kepada juru parkir dan masyarakat bahwa untuk saat ini tarif parkir sudah diturunkan sesuai dengan Perwako,” jelasnya.
“Untuk roda empat itu Rp2.000, sedangkan roda dua Rp1.000. Jadi itu sudah otomatis karena kemarin kami sudah rapat koordinasi,” ujar Zulfahmi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk karcis parkir yang lama agar segera dikembalikan dan diganti dengan yang baru. []