ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya untuk mengoptimalkan penerapan tarif parkir yang baru untuk tepi jalan umum.
Saat ini, dinas perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran telah menyurati para pengelola parkir untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pun langsung dilakukan pada 21 Februari guna memastikan efektivitas aturan yang diterapkan.
Selain itu, juga telah langsung turun ke lapangan menemui juru-juru parkir untuk memastikan karcis yang baru telah sesuai dengan peraturan harga yang baru.
Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan, tahapan sosialisasi terus dimaksimalkan agar perubahan tarif parkir dapat diketahui secara meluas.
Dikatakannya Markarius, ketika tidak dilaksanakan maka Pemko Pekanbaru mengancam akan bertindak tegas terhadap juru parkir (jukir).
“Kita berikan waktu untuk sosialisasi. Jadi setelah sepekan kita evaluasi. Kalau masih juga belum diterapkan tarif parkir (yang baru) sesuai perwako, tentu kita akan mengambil sikap,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, jukir yang meminta tarif tidak sesuai perwako maka dianggap telah melakukan pungutan liar (pungli) dan akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Karena jatuhnya sudah pungli. Pungli itu pidana loh. Tentu kita akan lakukan evaluasi. Kami sudah koordinasi dengan Polres untuk membantu menguatkan program-program kita,” tuturnya.
Disisi lain, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan terkait penerapan tarif parkir baru.
Selain penerapan tarif baru, ada juga perebutan lahan parkir.
“Kami menerima laporan mengenai intimidasi dan perebutan lahan parkir oleh oknum tertentu. Bahkan, ada laporan langsung kepada kami mengenai pengambilalihan lokasi parkir secara sepihak. Selain itu, kami juga menerima pengaduan tentang parkir sembarangan dan juru parkir yang tidak memberikan pelayanan dengan baik,” kata Yuliarso, dikutip Selasa (25/2)
Ia menyebutkan, masih ada perbedaan di lapangan mengenai tarif parkir baru yang dilakukan bukan oleh juru parkir yang ditetapkan yang berada dibawah pengawasan.
“Kami telah menerima keluhan dari masyarakat yang masih dimintai tarif parkir lama. Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan memberi peringatan kepada operator dan juru parkir yang tidak mematuhi aturan,” tegas Yuliarso.
Selain itu, maraknya informasi yang tidak bertanggung jawab di media sosial turut menjadi perhatian. Dishub menemukan banyak informasi menyesatkan yang seolah-olah kebijakan ini diterapkan secara tiba-tiba.
“Padahal, kebijakan ini telah melalui kajian panjang dan dibahas dalam perda serta pembahasan bersama pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub mengusulkan beberapa langkah strategis.
Yakni, sosialisasi tarif baru secara masif dan terstruktur agar masyarakat dan juru parkir memahami perubahan. Kemudian, koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) serta media massa untuk penyebarluasan informasi secara luas. Dan juga melakukan evaluasi terhadap lokasi dan penyesuaian tarif parkir agar kebijakan lebih efektif.
Sebelumnya, tarif retribusi parkir di Kota Pekanbaru telah turun sejak Kamis (20/2) lalu. Ini usai Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Berdasarkan perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000 untuk sekali parkir dari sebelumnya Rp2.000. Kemudian untuk roda empat menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp3.000 untuk satu kali parkir.
Namun, sehari setelahnya, penerapannya masih belum merata. Masih ada juru parkir (jukir) yang meminta tarif tidak sesuai perwako yang baru.
[]