ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Isi surat tersebut mengenai aturan kegiatan masyarakat guna menciptakan suasana yang kondusif selama bulan puasa.
“Ramadhan tahun ini harus disambut dengan suka cita serta sikap toleransi agar tetap menjaga ketertiban di Kota Pekanbaru,” kata Agung Nugroho, Rabu (26/2).
“Ramadhan ini, kami ingin berjalan dengan damai dan penuh berkah. Maka dari itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menaati aturan yang telah ditetapkan,” kata Agung.
Ia juga telah menerbitkan surat edaran yang merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forkopimda Pekanbaru.
Dalam surat edaran itu, umat Islam diminta untuk menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama, seperti memperbanyak ibadah, bersedekah, serta menghidupkan malam Ramadhan dengan salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Masjid dan mushalla juga diminta untuk memfasilitasi kegiatan seperti pesantren kilat dan itikaf.
Bagi masyarakat non-Muslim, diimbau agar menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan berpakaian sopan dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban.
Selain itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengatur jam operasional tempat usaha selama Ramadhan. Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, diskotik, dan billiard diwajibkan tutup selama Ramadhan. Tempat pijat refleksi juga tidak diizinkan beroperasi.
Untuk restoran dan rumah makan hanya boleh buka pukul 06.00-16.00 WIB yang khusus untuk layanan pesan antar dan take away. Sementara itu, layanan makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat, oleh karena itu, restoran tetap bisa melayani pelanggan dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun, kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kekhusyukan Ramadhan,” dijelaskannya.
Untuk tempat makan yang dikelola oleh non-Muslim diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi harus mengajukan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta memasang spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim.”
Untuk warung internet, game online, dan PlayStation juga dilarang beroperasi selama Ramadhan. Sementara itu, pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket diimbau untuk memutar murottal Al-Qur’an dan mengumandangkan azan saat waktu salat tiba.

Adapun jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Walikota.
“Dan masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui call center Satpol PP Pekanbaru di nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821,” pungkas Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. []