
ARASYNEWS.COM – Batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi pada 31 Maret dan badan 30 April 2023. Dan untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan terdapat denda administratif bagi wajib pajak yang terlambat.
Ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Adapun nominal dendanya Rp 100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.
“Ini lumayan loh Rp 100 ribu lebih baik buat beli kopi atau pulsa,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran YouTube DJP yang dikutip.
Neil melaporkan, terdapat 2,2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT tahunan. Dan jumlahnya ini naik 36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Wajib pajak badan yang sudah lapor sebanyak 84,5 ribu sampai 6 Februari, atau meningkat 29%.
“Ini lebih baik, keliatannya ada peningkatan kepedulian dari masyarakat,” kata Neil.
Meski demikian, dalam UU KUP juga menjelaskan beberapa jenis wajib pajak yang dikecualikan dari denda sekalipun terlambat melapor SPT. []